BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Corruption Watch (KCW) Perwakilan Kalimantan Selatan mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp14 miliar pada Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Mandiri Nusantara.
Koordinator KCW Kalsel, Maulana, mengatakan desakan tersebut muncul setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi awal yang menemukan adanya dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Menurutnya, KCW Kalsel juga telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Barito Kuala, Sugimin, SKM., M.Kes., guna meminta klarifikasi maupun tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan balasan.
"Kami mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang posisinya berada di bagian depan kantor. Padahal fungsi IPAL adalah mengolah limbah dari aktivitas laboratorium yang berpotensi mengandung bahan berbahaya," ujar Maulana di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).
Selain itu, KCW juga mempertanyakan informasi mengenai keterlambatan pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme perpanjangan kontrak selama 50 hari beserta penerapan sanksi denda apabila memang terjadi keterlambatan pekerjaan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima KCW, terdapat pula sejumlah catatan teknis yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya jarak antarpondasi yang disebut tidak seragam. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur kolusi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Barito Kuala, Sugimin, SKM., M.Kes., untuk meminta klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan KCW. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
KCW Kalsel diketahui telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan laboratorium tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 22 Mei 2026 dengan Nomor Agenda/Registrasi: 6870.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.(Tim)
