Breaking News
Loading...

"Kejati Kalsel Siap Usut Dugaan Korupsi Proyek PUTR HSS, Potensi Kerugian Negara Rp3,3 Miliar"

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH,

BANJARBARU
, kalimantanprime.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menyatakan siap menindaklanjuti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan 50 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2024 apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi yang masuk.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, mengatakan pihaknya akan memproses setiap laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila permasalahan tersebut sudah masuk dalam laporan pengaduan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan siap menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga siap melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yuni saat ditemui awak media di kantornya, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi viralnya pemberitaan terkait pelaksanaan 50 paket proyek di lingkungan Dinas PUTR HSS yang diduga mengandung sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,392 miliar.

Berdasarkan data yang beredar, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah temuan, antara lain pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta berbagai temuan lainnya pada proyek-proyek yang memiliki total nilai kontrak mencapai Rp209,466 miliar.

Rinciannya, terdapat kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai temuan sebesar Rp2,059 miliar dari total nilai kontrak Rp145,728 miliar. Sementara pada 29 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,658 miliar dari nilai kontrak Rp63,736 miliar.

Dari total indikasi kerugian negara sebesar Rp3,392 miliar tersebut, tercatat telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1,333 miliar. Namun demikian, masih terdapat sisa potensi kerugian negara sekitar Rp2,059 miliar yang belum diketahui status penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hj. Rahmawaty, ST, MT, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.

Namun saat dimintai penjelasan mengenai sisa potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar yang belum dikembalikan ke Kas Daerah, Rahmawaty tidak memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menyebut data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama yang tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.

“Data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan senilai Rp2,059 miliar tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengembalian tambahan setelah hasil pemeriksaan dimaksud diterbitkan.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama