BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.713,06 gram dan 7.019 butir ekstasi di Lobi Tahti Polda Kalsel, Senin (22/6/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan puluhan kasus narkotika yang dilakukan sejak Maret hingga Juni 2026.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiyono mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 63 laporan polisi (LP) dan menangkap 80 tersangka.
"Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 75 orang merupakan laki-laki dan lima orang perempuan," ujarnya.
Para tersangka berasal dari sejumlah kasus yang terungkap di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Menurut Baktiar, pemusnahan barang bukti itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan. Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 20.584 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai sekitar Rp11,9 miliar.
Ia menegaskan kegiatan pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus narkotika.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui langkah pencegahan, penanggulangan, hingga penindakan terhadap peredaran narkotika," katanya.
Polda Kalsel juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
Di akhir keterangannya, Baktiar mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba kepada aparat kepolisian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan rekan-rekan media," pungkasnya. (kyu)
