BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau yang dikenal sebagai homeless media apabila tersandung persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di Hotel TreePark Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang didukung PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel itu diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio. Hadir pula Gubernur Kalsel, H Muhidin yang diwakili oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah berdiri, namun belum memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi wartawan,” ujar Yogi.
Menurutnya, Undang-Undang Pers memang memberikan ruang yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.
“Tentu siapa saja boleh mendirikan media. Tetapi ketika mengaku sebagai perusahaan pers, maka harus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Terkait fenomena homeless media atau media yang tidak memiliki legalitas serta tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers, Yogi menegaskan bahwa Dewan Pers memberikan pilihan kepada perusahaan media untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku atau berada di luar sistem.
“Kalau mau menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yogi menambahkan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers ketika menghadapi persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Yogi, verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media maupun wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional serta memenuhi standar administrasi dan operasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut dilaksanakan untuk menjawab keresahan terkait munculnya fenomena homeless media yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.
“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujar Zainal.
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan seminar tersebut.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi dan rumusan yang mampu memperkuat perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus memperkuat keberadaan perusahaan media yang profesional di Kalimantan Selatan.
“Semoga kegiatan ini dapat melahirkan jurnalis-jurnalis yang beradab, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya. (Tim)
