
Upaya pelarian AMJ (38), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya terhenti.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Upaya pelarian AMJ (38), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya terhenti.
Setelah hampir empat bulan buron, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Pahandut, Kalimantan Tengah.
AMJ diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Noorwahdiatsyah (62) pada Selasa (31/3) lalu.
Korban diketahui merupakan kakak ipar pelaku.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam pelariannya, AMJ bahkan diduga sempat mencuri sebuah sepeda motor milik warga di kawasan Jembatan Sungai Alalak atau Basit.
Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi selama berpindah-pindah tempat.
Kasus itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Banjarmasin Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.
Proses penangkapan melibatkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang mendapat dukungan dari Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, serta jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan AMJ diamankan di wilayah Pahandut pada Kamis (25/6) dini hari.
Menurut Siregar, selama menjadi buronan, pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Ia juga diketahui sering bermalam di masjid maupun tempat-tempat umum yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi beristirahat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Pelaku tidak terima karena kakaknya yang merupakan istri korban disebut sering mendapat perlakuan kasar dan pemukulan dari korban," ungkap Siregar.
Didorong emosi dan dendam, pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Saat ini AMJ telah ditahan di Polsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kyu)