
Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (25/6), dengan menghadirkan tersangka berinisial MA (52).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban kehilangan nyawa. Kasus ini sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Rajawali RT 13, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada 1 Juni lalu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono menjelaskan, aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia mulai diperagakan pada adegan ke-10.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu emosi tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu, tersangka mengaku kesal terhadap cara korban mengendarai sepeda motor.
"Korban saat itu membonceng pelaku. Namun korban mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan sehingga membuat pelaku merasa kesal," ujar Joko.
Meski sempat menegur korban, lanjutnya, tersangka merasa tidak dihiraukan. Ketegangan kemudian berlanjut hingga keduanya terjatuh dari kendaraan.
"Setelah terjatuh, pelaku yang sudah emosi langsung melakukan penusukan ke arah dada kanan korban, tepat di bawah leher," jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Tindakan pelaku disebut terjadi secara spontan sesaat setelah insiden terjadi.
Joko menjelaskan, saat berada di lokasi kejadian, tersangka melihat sebuah benda yang kemudian digunakan untuk menyerang korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya rencana pembunuhan sebelumnya. Tindakan itu dilakukan secara spontan karena pelaku emosi dan berada dalam pengaruh alkohol," katanya.
Polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu kombinasi antara pengaruh minuman keras dan rasa kesal pelaku terhadap korban.
Saat ini, MA telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kyu)