| Empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Barito Kuala ditahan Kejari Batola dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,26 miliar. |
BATOLA, kalimantanprime.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala, menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari setelah para tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala; DJ, Staf Administrasi dan Keuangan PDAM; SMD, mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016–2020; serta SDN, Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta melalui proses gelar perkara.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, total pembayaran rekening air masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Dana itu diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka beserta kerabatnya. Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga PDAM selalu mencatatkan kerugian dan tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada periode 2014–2016, saat menjabat Direktur Utama PDAM, tersangka N diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.
Pembayaran tagihan pelanggan diduga diarahkan masuk ke rekening pribadi atas nama SDN dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi. Dana tersebut kemudian tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM, melainkan diduga ditransfer ke rekening pribadi tersangka, istri, dan anak-anaknya serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka N, DJ, dan SMD diduga dengan sengaja menyusun laporan keuangan PDAM yang tidak sesuai fakta dan melaporkannya dalam laporan pertanggungjawaban melalui Kantor Akuntan Publik.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PDAM Barito Kuala diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp15.263.673.920, berdasarkan perhitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menerima titipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp17.270.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka DJ.
Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
"Guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan maupun merusak barang bukti, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," ujar Dikan Fadhli Nugraha di Marabahan, Jumat (26/6/2026).(Red/Tim)
