
Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penjualan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di luar jam operasional SPBU di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Aktivitas penjualan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di luar jam operasional SPBU di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari empat operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas SPBU berinisial HD.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penjualan Pertalite subsidi kepada pembeli yang datang membawa jeriken.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM ke jeriken yang dilakukan hampir setiap malam di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan URC Satreskrim Polresta Banjarmasin dan URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (12/6) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas yang dimaksud.
Meski pagar SPBU sudah tertutup dan lampu-lampu dalam keadaan padam, petugas mendapati sejumlah operator masih melayani pengisian Pertalite ke jeriken yang telah tersusun rapi di area SPBU.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan, seorang pengawas bertugas menerima pembayaran dari para pembeli, sementara operator melakukan pengisian BBM.
“Pertalite dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp600,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga bukan kegiatan baru. Polisi memperkirakan aktivitas itu telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pertalite yang telah dimasukkan ke dalam jeriken.
Dua jeriken berisi sekitar 50 liter ditemukan di area SPBU, sedangkan lima jeriken lainnya dengan total sekitar 110 liter diamankan dari para pembeli.
Selain BBM, petugas juga menyita puluhan jeriken yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Total ada 88 jeriken yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Timbul.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Di sisi lain, Pertamina mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang terlibat. SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi M mengatakan, operasional SPBU dihentikan sementara selama 30 hari.
"Pengelola SPBU juga dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Wicaksono.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Call Center Pertamina 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (kyu)