Breaking News
Loading...

Tiga Motor Diduga Dipakai Balap Liar Disita Saat Patroli Subuh Polresta Banjarmasin

petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan di jalan raya

BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Patroli gabungan yang digelar Polresta Banjarmasin hingga menjelang subuh kembali menindak aksi balap liar yang meresahkan warga. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan di jalan raya.

Ketiga kendaraan itu diamankan saat personel gabungan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Resta menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada Sabtu malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi dan tidak lagi memenuhi spesifikasi standar pabrikan.

"Motor yang diamankan ini telah mengalami perubahan dan diduga digunakan dalam aktivitas balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan, kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang dan ditahan selama tiga bulan. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Polresta Banjarmasin memastikan patroli malam hingga dini hari akan terus digencarkan, terutama pada akhir pekan. Selain menyasar balap liar, patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi tawuran remaja, aksi kriminalitas jalanan, dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Patroli rutin terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Adi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aksi balap liar atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama