Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Soroti Kinerja 2025, Rekomendasi LKPj Jadi Acuan Perbaikan dan Bahas Propemperda 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/4/2026).

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, jajaran SKPD, serta dipimpin langsung Ketua DPRD H. Suwanti.

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Awaludin menegaskan bahwa LKPj merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Namun, keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.

Menurutnya, meskipun tidak memiliki konsekuensi hukum maupun politik secara langsung, rekomendasi tersebut memiliki nilai strategis sebagai koreksi moral.

“Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini dapat memengaruhi akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ia menilai, proses pembahasan LKPj antara legislatif dan eksekutif mencerminkan mekanisme check and balance yang sehat.

“Rekomendasi DPRD akan kami pelajari dan jadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan serta kebijakan strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga demi mewujudkan visi pembangunan “Kotabaru Hebat”.

Dalam agenda yang sama, DPRD juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya Propemperda 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu Raperda, yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa,” jelasnya.

Penambahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.(San) 

Lebih baru Lebih lama