Breaking News
Loading...

BPK Beri Waktu 60 Hari Pemda di Kalsel Tindaklanjuti Temuan Audit

“Momen foto bersama usai penyerahan opini WTP kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.”

BANJARBARU kalimantanprime.com 
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 13 pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel, Selasa (26/5/2026).

Menurut Andriyanto, batas waktu tindak lanjut tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Penjelasan atau jawaban diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP kami sampaikan. Dan 60 harinya adalah hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu tetap dihitung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tidak selalu berupa pengembalian kerugian daerah. Tindak lanjut juga dapat berupa penyelesaian administrasi hingga perbaikan sistem pengendalian intern (SPI) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Tahun 2025.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pemulihan atau penyetoran ke kas daerah.

Berdasarkan data hingga 22 Mei 2026, tindak lanjut atas temuan yang berdampak pada penyetoran atau pemulihan ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi yang diberikan.

Selain itu, BPK juga menyoroti sejumlah aspek yang masih memerlukan perhatian serius, di antaranya pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pemanfaatan barang milik daerah.

Andriyanto berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama