Breaking News
Loading...

Unsur Berencana Gugur di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM menjalani sidang tuntutan di PN Banjarmasin. Jaksa menuntut 14 tahun penjara, menilai unsur perencanaan tidak terbukti.

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Terdakwa yang merupakan mantan anggota kepolisian tersebut tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. JPU menilai unsur perencanaan dalam perkara ini tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, Syamsul menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari tidak dimasukkannya unsur pembunuhan berencana dalam tuntutan. Salah satunya terkait keberadaan borgol yang digunakan terdakwa, yang menurut keterangan saksi sudah berada di dalam mobil sebelum kejadian.

Selain itu, jaksa juga tidak menemukan motif kuat yang mengarah pada adanya perencanaan pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.

Pertimbangan lain yakni lokasi pembuangan jasad korban yang dinilai mudah ditemukan. Menurut jaksa, kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya upaya matang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

“Jika memang direncanakan, tentu lokasi pembuangan tidak akan semudah itu ditemukan,” jelasnya.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana serius yang layak mendapatkan hukuman berat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan bagi keluarga korban.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama