
Polresta Banjarmasin menggelar press release pengungkapan peredaran narkotika di Banjarmasin Tengah. (Foto: kalimantanprime.com)
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Operasi penyamaran yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran narkotika membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial N alias Ipan diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (16/4).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menyebut pelaku hanya berperan sebagai pengedar.
"Sementara pemilik barang yang diduga sebagai bandar telah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih dalam tahap pengejaran," kata Plh Kapolresta, Kamis (23/4).
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan dipercepat hingga ke tahap persidangan. (kyu)