BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Polsek Banjarmasin Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SN (25) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sultan Adam, Kompleks Keramat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis (16/4) dini hari.
SN yang merupakan warga Kelayan Utara itu diduga sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 44,58 gram, 10 butir ekstasi berlogo granat seberat 3,78 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 1,52 gram.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).
Hasil pemeriksaan menunjukkan SN merupakan residivis kasus narkotika. Polisi juga telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 605 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kyu)
