
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin (berompi merah muda) digiring petugas Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dua tersangka terbaru tersebut masing-masing berinisial N yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, serta IQ yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang SD.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial TAN pada Kamis, 23 April 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Intel, Ardian Junaedi SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial N, mantan Kadis, dan IQ, mantan Kabid,” ujar Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda SH, di Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Mirzantio menambahkan, hingga saat ini total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
“Untuk berkas perkara segera kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” katanya.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka TAN diduga menawarkan produk berupa aplikasi secara bertahap sejak 2021 hingga 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, produk yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan sebagian besar tidak berfungsi.
Hingga kini, sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih terus mendalami perkara dan membuka peluang adanya tersangka baru.(Tim)