
Saksi ahli forensik memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan mahasiswi ULM di PN Banjarmasin, yang mengungkap penyebab kematian korban.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dila. Ahli forensik memastikan korban meninggal dunia akibat pencekikan, bukan tenggelam seperti sempat diduga.
Keterangan itu disampaikan dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/4).
Di hadapan majelis hakim, dr. Mia memaparkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka kuku di leher korban serta tekanan kuat yang menyebabkan tulang penyangga lidah patah—indikasi kuat terjadinya pencekikan.
“Korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat tekanan di leher,” tegasnya.
Tak hanya itu, dari pola luka yang ditemukan, ahli juga menilai pelaku memiliki kekuatan fisik yang besar dan lebih mengarah kepada laki-laki.
“Perempuan bisa saja, tapi harus memiliki tenaga di atas rata-rata. Dari temuan ini, saya lebih condong pelakunya laki-laki,” jelasnya.
Ahli juga memperkirakan korban telah meninggal sekitar 14 jam sebelum jasadnya tiba di rumah sakit, berdasarkan kondisi kaku mayat.
Fakta lain yang tak kalah penting, korban dipastikan tidak meninggal karena tenggelam meski ditemukan di saluran air.
“Tidak ada air di paru-paru. Artinya korban sudah meninggal sebelum dimasukkan ke air,” ujarnya.
Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Seili tidak membantah keterangan ahli. Sidang kemudian berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi meringankan serta pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada 24 Desember 2025, yang sempat menghebohkan warga.
Korban kemudian diketahui sebagai Zahra Dila, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Polisi mengungkap pelaku merupakan oknum anggota Polri yang saat itu berdinas di Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Terdakwa diketahui sempat akan menikah dan telah menjalani sidang BP4R pada 11 Desember 2025. Korban disebut sebagai teman dekat calon istrinya.
Atas perbuatannya, terdakwa telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan kini masih menjalani proses hukum pidana.