![]() |
| Tersangka AY beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan jajaran Polsek Kandangan Kota di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. |
HULU SUNGAI SELATAN, kalimantanprime.com – Seorang pria asal Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan jajaran Polsek Kandangan Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka berinisial AY (34), seorang pekerja swasta, diketahui berdomisili di Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah bedakan di Gang Bidan, Jalan Parindra, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram, dengan berat bersih setelah disisihkan sebanyak 0,01 gram.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang pemuda yang kerap menyalahgunakan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka.
Petugas kemudian kembali menerima informasi bahwa tersangka sedang menggunakan narkotika. Polisi pun langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka tengah bersantai di depan rumah bedakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dimasukkan ke dalam korek api,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (devi)
