KOTABARU, kalimantanprime.com – Ratusan warga dari Kecamatan Pulau Laut Timur dan Pulau Laut Tengah mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan aspirasi terkait pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Selasa (10/3/2026).
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Kotabaru. Para peserta aksi yang sebagian besar merupakan mantan pekerja perusahaan tambang menyampaikan keluhan karena kehilangan pekerjaan setelah operasional perusahaan terhenti.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret atas dampak pembekuan izin usaha tambang yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Dalam pernyataan sikapnya, para peserta aksi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Pertama, mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata terkait hilangnya lapangan pekerjaan akibat ketidakpastian investasi yang timbul dari pembekuan IUP perusahaan tambang di Kotabaru.
Kedua, massa meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan atas dampak yang dirasakan ribuan pekerja. Mereka menyebutkan, karyawan PT Hillconjaya Sakti telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara karyawan PT Pulau Intan Utama (PUI) harus dirumahkan akibat pembekuan IUP PT SSC yang beroperasi di Kecamatan Pulau Laut Timur.
Ketiga, para peserta aksi mendesak Bupati Kotabaru untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat segera diambil langkah nyata. Mereka mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Koordinator aksi dari Kecamatan Pulau Laut Timur, Ardiansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta aksi merupakan mantan karyawan perusahaan kontraktor tambang PT Hillconjaya Sakti yang bekerja di bawah operasional PT SSC.
Ia mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Februari 2026 sempat terjadi keterlambatan pembayaran gaji kepada karyawan. Permasalahan tersebut kemudian dimediasi melalui berbagai pertemuan, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotabaru.
“Alhamdulillah, melalui perwakilan kami di DPRD akhirnya gaji karyawan dapat dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun setelah itu kami tetap tidak bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah pembekuan IUP PT Sebuku Sejaka Coal sejak 10 Februari 2026 yang menyebabkan seluruh aktivitas operasional tambang terhenti.
Akibatnya, karyawan PT Hillconjaya Sakti mengalami PHK, sementara karyawan PT Pulau Intan Utama dirumahkan karena tidak adanya aktivitas pekerjaan.
Para mantan pekerja mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena selama sekitar enam tahun terakhir mereka bekerja di sektor pertambangan.
Selain itu, sebagian dari mereka juga tidak memiliki modal jika harus kembali bekerja sebagai nelayan, maupun pengalaman apabila harus beralih ke sektor pertanian atau perkebunan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari ketidakstabilan penghasilan keluarga, tekanan mental bagi para pekerja, hingga ketidakpastian masa depan pekerjaan.
Aksi damai tersebut diterima oleh Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten I H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada para peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih karena aksi unjuk rasa yang dilaksanakan berjalan dengan damai dan tertib. Cara penyampaian aspirasi yang baik menunjukkan bahwa rekan-rekan memiliki kemampuan dan kekompakan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar perwakilan sebanyak 10 orang dari massa aksi dapat masuk ke ruang pertemuan untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan serta pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, pembekuan IUP PT SSC berdampak besar terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kotabaru, mengingat sekitar 700 pekerja terdampak secara langsung.
“Jika satu pekerja menanggung tiga hingga empat anggota keluarga, maka dampaknya tentu sangat besar bagi masyarakat,” kata Eka Saprudin.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan menyampaikan dukungan kepada pemerintah pusat agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan, sekaligus mendorong agar kontraktor baru nantinya dapat merekrut kembali para pekerja lokal.
“Harapannya, ketika operasional kembali berjalan, karyawan yang sebelumnya bekerja dapat direkrut kembali sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kotabaru,” pungkasnya.(San)
