Breaking News
Loading...

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Naik ke Tahap Penuntutan, Berkas Dinyatakan Lengkap

Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H. 
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Penanganan perkara pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), memasuki fase lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyatakan berkas perkara dengan tersangka MS (20) telah lengkap atau P21.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, kepastian P21 diterima penyidik pada Rabu (4/3/2026).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarmasin. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/3/2026) setelah koordinasi antara penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin dan pihak kejaksaan rampung.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, penyidik juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.

Kompol Eru menegaskan, sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.

“Setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penangkapan, rekonstruksi, hingga berkas dinyatakan P21, kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Kami juga melibatkan rekan-rekan media sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” tegasnya.

Ia memastikan kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau demi menjamin rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, kasus ini kini bersiap memasuki tahap penuntutan. Tersangka MS akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama