Breaking News
Loading...

Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Kandangan Amankan SA dan 49,6 Gram Sabu

Tersangka SA beserta barang bukti sabu seberat 49,6 gram yang diamankan Polsek Kandangan Kota dalam penggerebekan di Desa Banua Asam

HULU
SUNGAI SELATAN, kalimantanprime.com – Anggota Polsek Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu di Desa Banua Asam, RT 3, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (34) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,6 gram.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna sabu di wilayah Kandangan sekitar lima jam sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial F yang berada di Desa Banua Asam, Kabupaten HST.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” jelas Kapolsek.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pria. Namun, keduanya langsung melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi.

“Satu orang melarikan diri ke belakang rumah dan satu lainnya melompat keluar melalui dinding rumah,” ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan SA yang melarikan diri ke bagian belakang rumah. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di kantong celana sebelah kanan milik SA.

“SA mengakui barang tersebut adalah miliknya bersama F,” tambah AKP Cahyo.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandangan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(devi)

Lebih baru Lebih lama