Breaking News
Loading...

Amanat Konstitusi dan Diplomasi Indonesia: Masihkah Tegak di Pihak Palestina?


Oleh: Apippudin Adnan  Dosen STIE Pancasetia Banjarmasin

BANJARMASIN , kalimantanprime.com Ada satu kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selama puluhan tahun menjadi kompas moral diplomasi Indonesia: “bahwa sesungguhnya penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Kalimat ini bukan sekadar warisan sejarah, melainkan janji konstitusional bahwa Republik Indonesia akan selalu berdiri di pihak bangsa yang tertindas.

Karena itu, ketika arah diplomasi Indonesia terhadap konflik Palestina–Israel mulai diperdebatkan hari ini, pertanyaannya menjadi sangat mendasar: masihkah amanat konstitusi itu benar-benar tegak?

Sejak awal republik berdiri, Palestina bukan sekadar isu luar negeri bagi Indonesia. Ia merupakan bagian dari sejarah persahabatan dua bangsa. Palestina termasuk di antara pihak yang memberi dukungan moral bagi kemerdekaan Indonesia pada 1945. Karena itu, Bung Karno sering menegaskan bahwa selama Palestina belum merdeka, perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas belumlah selesai. Ia bahkan pernah menyatakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka selama Palestina belum merdeka.

Pada masa Soekarno, dukungan terhadap Palestina disampaikan secara terbuka dan ideologis. Indonesia menentang pembagian wilayah Palestina oleh kekuatan kolonial dan menolak hubungan dengan Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap bangsa Arab. Sikap tersebut juga terlihat dalam politik luar negeri anti-kolonial yang ditegaskan melalui Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung. Dalam pandangan Bung Karno, Palestina merupakan simbol perlawanan global terhadap kolonialisme.

Memasuki era Soeharto, pendekatan Indonesia menjadi lebih pragmatis. Hubungan dengan Barat mulai dibangun kembali demi stabilitas ekonomi dan politik. Namun satu hal tetap dipertahankan: dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Walaupun gaya diplomasi berubah menjadi lebih moderat, Indonesia tetap tidak membuka hubungan resmi dengan Israel dan terus mendukung perjuangan Palestina di berbagai forum internasional.

Pada masa B. J. Habibie dan Abdurrahman Wahid, garis besar kebijakan tersebut tidak berubah. Habibie melanjutkan posisi diplomatik yang sama dengan mendukung kemerdekaan Palestina dalam berbagai forum internasional. Sementara itu, Abdurrahman Wahid—yang akrab disapa Gus Dur—sempat membuka wacana dialog dengan Israel sebagai bagian dari pendekatan diplomasi yang lebih luas. Namun secara prinsip, ia tetap menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina adalah syarat utama bagi perdamaian di Timur Tengah.

Pada era Megawati Soekarnoputri, Indonesia juga tetap konsisten di forum internasional, termasuk melalui Organisasi Kerja Sama Islam. Dukungan terhadap Palestina dipandang sebagai bagian dari identitas politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Kemudian pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia semakin aktif memainkan peran diplomatik. Pemerintah mendorong pengakuan internasional terhadap negara Palestina serta memberikan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza. Diplomasi Indonesia juga turut menggalang dukungan internasional agar Palestina memperoleh status negara pengamat non-anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012.

Sementara itu, pada masa Joko Widodo, posisi tersebut semakin dipertegas. Indonesia secara konsisten mengecam kekerasan terhadap rakyat Palestina, memberikan bantuan kemanusiaan, serta menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina merupakan prasyarat utama bagi perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Dengan demikian, dari Soekarno hingga Joko Widodo, terdapat satu benang merah yang hampir tidak pernah berubah: Indonesia berdiri tegas di pihak kemerdekaan Palestina dan menolak normalisasi hubungan dengan Israel sebelum Palestina merdeka.

Namun dinamika baru muncul pada era Prabowo Subianto. Dalam beberapa pernyataan diplomatik, ia menyampaikan bahwa Indonesia membuka kemungkinan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel jika Palestina terlebih dahulu diakui sebagai negara merdeka. Ia juga menegaskan pentingnya menjamin keamanan Israel sebagai bagian dari solusi dua negara.

Di satu sisi, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai pendekatan diplomasi realistis yang berusaha mendorong solusi damai. Namun di sisi lain, langkah ini memicu perdebatan di dalam negeri. Banyak kalangan menilai bahwa perubahan nada diplomasi ini berpotensi menggeser posisi historis Indonesia yang selama puluhan tahun menolak hubungan dengan Israel sebelum kemerdekaan Palestina benar-benar terwujud.

Kritik juga muncul ketika Indonesia terlibat dalam sejumlah inisiatif internasional terkait perdamaian Gaza yang diprakarsai oleh Amerika Serikat. Sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan mempertanyakan apakah langkah tersebut sejalan dengan posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal independen dan konsisten membela Palestina.

Di sinilah letak perdebatan sebenarnya. Persoalan ini bukan sekadar soal diplomasi atau strategi geopolitik, melainkan soal konsistensi moral sebuah negara terhadap konstitusinya sendiri. Pembukaan UUD 1945 tidak memberikan ruang abu-abu terhadap kolonialisme. Ia menyatakan dengan jelas bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Jika prinsip itu menjadi fondasi republik, maka diplomasi Indonesia tidak boleh sekadar mengikuti arus geopolitik global. Ia harus tetap berpijak pada nilai yang melahirkan republik ini: keadilan, kemerdekaan, dan solidaritas terhadap bangsa yang tertindas.

Sejarah telah menunjukkan bahwa Indonesia pernah menjadi suara moral dunia ketika berbicara tentang Palestina. Pertanyaannya sekarang bukan hanya tentang kebijakan pemerintah hari ini, tetapi tentang arah masa depan diplomasi Indonesia: apakah ia tetap menjadi penjaga amanat konstitusi, atau perlahan berubah menjadi sekadar pemain dalam kompromi geopolitik global.

Karena pada akhirnya, bangsa yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan seharusnya tidak pernah ragu menentukan sikap. Jika konstitusi menyatakan penjajahan harus dihapuskan, maka sejarah akan selalu menuntut satu hal dari Indonesia: berdiri di sisi yang benar, bukan sekadar di sisi yang nyaman.



Lebih baru Lebih lama