Breaking News
Loading...

371 Narapidana Lapas Kotabaru Terima Remisi Idul Fitri 2026, Dua Orang Langsung Bebas

KOTABARU, kalimantanprime.com – Sebanyak 371 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari pemberian remisi, yakni 21 Maret 2026.

Berdasarkan data resmi Lapas Kotabaru, total warga binaan tercatat sebanyak 558 orang, terdiri dari 89 tahanan dan 469 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 372 orang diusulkan menerima remisi, namun yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) remisi baru sebanyak 371 orang, sementara satu orang masih dalam proses perbaikan data.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas penerima berasal dari perkara narkotika dengan jumlah 241 orang, disusul pidana umum sebanyak 127 orang, serta kasus illegal mining sebanyak 3 orang. Tidak ada narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada Idul Fitri tahun ini.

Selain itu, terdapat tiga narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, satu orang berasal dari kasus illegal mining dan dua orang dari pidana umum.

Adapun dua narapidana yang langsung bebas pada 21 Maret 2026 berasal dari perkara pencurian dan penganiayaan. Sementara itu, satu orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider sebagai pengganti denda.

Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah. SH.MSi., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua narapidana berhak menerima remisi. Beberapa kategori yang tidak mendapatkan remisi di antaranya adalah narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup yang belum diubah, narapidana yang sedang menjalani hukuman disiplin, serta mereka yang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperbaiki diri, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(San) 

Lebih baru Lebih lama