Breaking News
Loading...

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi NPC HSU Diputus Bebas

Budi Setiawan SH
Penasehat hukum Febriyanti Rielena

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Saderi selaku Ketua dan Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekretaris NPC HSU dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya yang diketuai Aries Dedy SH MH, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU 

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2/2026) sore, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan dan penuntut umum.

Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah 

putusan ini diucapkan dan 

memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima dan sangat bersyukur.

Budi Setiawan SH penasehat hukum Febriyanti Rielena, S.Pd, mengatakan bahwa keadilan itu memang ada, dan putusan majelis hakim telah membuktikan akan kebenaran.

"Keadilan itu memang ada walaupun langit akan runtuh, bagi masyarakat para pencari keadilan jangan takut  yakin dan percayalah bahwa keadilan itu ada," kata Budi.

Lanjut Budi bahwa kliennya setelah amar putusan langsung pulang ke rumahnya untuk menghirup udara bebas.

Kedua terdakwa adalah Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena yang menjabat sebagai Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut keduanya dituding atau diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.

Namun dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Majelis pun menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Tjg) 



Lebih baru Lebih lama