
Suasana haru dan penuh harapan mewarnai audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dengan perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Selasa (10/2/2026).
KOTABARU, kalimantanprime.com – Suasana haru dan penuh harapan mewarnai audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dengan perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Selasa (10/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyuarakan keluhan mendalam terkait berbagai persoalan serius yang mereka hadapi, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung disetorkan.
Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Chairil Anwar. Di hadapan pimpinan dewan, perwakilan karyawan mengungkapkan beban berat yang mereka tanggung akibat ketidakpastian yang berlarut-larut di tubuh perusahaan.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan di antaranya keterlambatan pembayaran upah, gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji namun tidak disetorkan, serta kekhawatiran terhadap pergantian kontraktor baru yang berpotensi memperburuk nasib para pekerja.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, pertemuan kali ini difokuskan untuk menyerap keluhan dan menghimpun data awal sebelum langkah konkret diambil.
“Pada hari ini kami menerima aspirasi dan keluhan dari para karyawan. Untuk solusi yang konkret, tentu harus melalui mediasi lanjutan dan RDP agar semua pihak bisa dihadirkan, termasuk manajemen perusahaan,” ujar Suwanti.
Sementara itu, Ardi, salah satu perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa gaji yang seharusnya diterima setiap akhir bulan hingga kini belum juga dibayarkan.
“Sudah empat kali dilakukan mediasi, tapi manajemen pusat tidak pernah memberikan kejelasan. Kami hanya menuntut hak kami, gaji kami yang menjadi penopang hidup keluarga,” kata Ardi dengan nada emosional.
Lebih memilukan, Ardian mengungkapkan adanya kasus seorang karyawan yang meninggal dunia, namun keluarganya tidak dapat mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan lantaran iuran yang seharusnya disetorkan perusahaan tidak dibayarkan.
“Iuran BPJS dipotong dari gaji kami setiap bulan, tetapi tidak disetorkan. Akibatnya, keluarga almarhum kehilangan hak yang seharusnya mereka terima,” ungkapnya.
DPRD Kotabaru berharap RDP yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menjadi titik terang penyelesaian persoalan tersebut. Para pekerja pun menanti kepastian dan keadilan, bukan sekadar janji, agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi demi keberlangsungan hidup keluarga.(San)