Breaking News
Loading...

Seleksi BAZNAS Kalsel Terancam Diulang

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan bersama Panitia Seleksi dan perwakilan peserta seleksi pimpinan BAZNAS Kalsel di Banjarmasin. Forum ini membahas dugaan ketidaksesuaian tahapan seleksi dengan standar nasional serta kemungkinan evaluasi hingga seleksi ulang.

BANJARMASIN, kalimantanprime.com 
— Proses seleksi pimpinan BAZNAS Kalimantan Selatan berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah tahapan dinilai dan diduga menyimpang dari standar nasional, membuat legitimasi hasil seleksi dipertanyakan dan membuka peluang pengulangan proses.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan bersama Panitia Seleksi (Timsel), perwakilan peserta, dan tim kuasa hukum. Dalam forum tersebut, berbagai catatan kritis disampaikan, mulai dari komposisi tim seleksi, tahapan penilaian, hingga kepatuhan pada regulasi yang lebih tinggi.

Di sejumlah provinsi lain, seleksi pimpinan BAZNAS berjalan tertib dan seragam. Tim seleksi dibentuk lengkap lima orang, melibatkan unsur pemerintah definitif, tokoh masyarakat, dan profesional independen. Tahapan penilaian berlapis, termasuk penulisan makalah, dijalankan untuk menguji kapasitas teoritis, pengalaman, serta kerangka pikir calon. Praktik ini sejalan dengan pedoman BAZNAS RI yang menekankan keseragaman prosedur demi menjaga legitimasi pimpinan daerah.

Namun di Kalimantan Selatan, tim seleksi hanya berjumlah empat orang. Salah satu unsur pemerintah diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini memicu pertanyaan tentang legalitas pembentukan tim dan kesinambungan kewenangannya. “Di daerah lain, unsur pemerintah diisi pejabat definitif dan komposisi tim lengkap. Di sini justru berbeda,” kata Riduan Maskur, salah seorang peserta seleksi.

Persoalan lain adalah absennya tahapan penulisan makalah. Padahal, pada periode seleksi yang sama, tahapan tersebut dilaksanakan serentak di berbagai provinsi. Ketiadaan makalah dinilai mengurangi objektivitas penilaian dan membuka ruang subjektivitas dalam menentukan kelulusan calon.

Sorotan juga mengarah pada pengumuman seleksi tertanggal 26 Agustus 2025 yang disebut menghilangkan syarat pendidikan minimal sarjana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam regulasi dan di banyak daerah justru ditegakkan ketat melalui verifikasi administratif. Penghilangan syarat tersebut memunculkan dugaan adanya toleransi terhadap calon yang tidak memenuhi ketentuan formil.

Kuasa hukum peserta seleksi, Dr. Muhamad Fazri SH MH, menilai akumulasi persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir. “Kalau norma yang lebih tinggi diabaikan, maka legitimasi hasil seleksi menjadi rapuh. Dalam kondisi seperti ini, seleksi ulang adalah opsi yang rasional,” ujarnya usai RDP.

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalsel, Fahrurazi, membantah tudingan bahwa timnya bekerja di luar aturan. Ia menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan dan telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan. Namun, terkait desakan pengulangan seleksi, ia menyatakan keputusan belum diambil. “Kami akan membahas secara internal dan melaporkannya kepada Gubernur,” katanya.

Di DPRD, wacana evaluasi menyeluruh menguat. Sejumlah anggota dewan menilai, bila terbukti standar nasional tidak dijalankan secara konsisten, pengulangan seleksi menjadi konsekuensi untuk memulihkan kepercayaan publik. BAZNAS, sebagai lembaga pengelola dana umat, dituntut bersih dan sah sejak proses pemilihan pimpinannya.

Polemik ini menempatkan seleksi pimpinan BAZNAS Kalimantan Selatan di persimpangan. Di satu sisi, panitia mempertahankan proses yang telah berjalan. Di sisi lain, tekanan publik menuntut kepatuhan penuh pada standar nasional. Jika legitimasi terus dipersoalkan, opsi seleksi ulang tampaknya kian mendekati kenyataan.(Zea) 

Lebih baru Lebih lama