Breaking News
Loading...

Hasnuryadi Sulaiman Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, didampingi Sekda Prov Kalsel bersama jajaran pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan keterangan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Agenda paripurna tersebut memuat Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas tiga Raperda, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan sumber daya air.

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam pemaparannya, Wagub menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan setelah dua tahun implementasi. Evaluasi difokuskan pada penyesuaian tarif dan objek pajak serta retribusi, peningkatan efektivitas untuk mendorong kemandirian keuangan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

TJSLP Selaras TPB/SDGs

Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Wagub menjelaskan penyusunannya selaras dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Regulasi tersebut menyesuaikan kewenangan daerah dan keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian strategi integratif dalam rencana pembangunan daerah. Fokus utamanya mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Selatan.

Penyesuaian Regulasi Sumber Daya Air

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah dan tata kelolanya. Perubahan tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan hak rakyat atas air secara berkelanjutan, kepastian hukum sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat, serta pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Raperda. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.( Rilis) 

Lebih baru Lebih lama