TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di masyarakat. Kali ini, peninjauan dilakukan di Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari, Senin (2/2/2026), terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dengan PTPN IV Regional V.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar untuk membahas persoalan tersebut.
Yoga mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi faktual sekaligus mengumpulkan data guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Ini merupakan langkah konkret DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Tala turut didampingi sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Tala, unsur tata ruang PUPR, pemerintah kecamatan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), pemerintah desa, serta aparat keamanan dari Polres, Polsek Pelaihari, dan Babinsa.
Dari hasil peninjauan, terdapat tiga poin yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan akan dibahas kembali pada pertemuan lanjutan di kantor DPRD Tala pekan depan.
Salah satu poin penting adalah penetapan batas lahan untuk memastikan tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun tanah sporadik milik masyarakat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dapat diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, disepakati pula agar PTPN, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat tetap menyediakan ruang serta pembinaan bagi lahan gembala seluas 12 hektare yang hingga kini dimanfaatkan warga untuk program ternak terintegrasi di area kebun PTPN.(Rilis)
