Breaking News
Loading...

Jaringan Fredy Pratama Kembali Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Hampir 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026) 

BANJARBARU
, kalimantanprime.com  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang diduga terkait jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu-sabu serta 15.056 butir pil ekstasi yang rencananya diedarkan di wilayah Kalsel.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan barang haram tersebut memiliki berat total 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi. Narkotika itu diketahui berasal dari Kalimantan Barat, sempat singgah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya hendak dibawa ke Banjarmasin.

“Barang ini bergerak dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, lalu direncanakan masuk ke Banjarmasin sebagai tujuan akhir,” ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (24/2/2026) dilansir Antara.

Tersangka berinisial IW, warga Banten, diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengaku diperintahkan mengambil paket narkotika di Palangka Raya untuk selanjutnya dikirim ke Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2) saat IW tiba di sebuah hotel di kawasan Jalan AES Nasution, Banjarmasin. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua tas ransel besar berisi puluhan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai Rp69 miliar.

Kapolda menegaskan pengungkapan kasus narkotika berskala besar memerlukan kerja keras karena jaringan kerap mengganti pola distribusi guna menghindari deteksi aparat. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak sindikat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono, menyebut operasi ini dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama menuju Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman, tim memastikan seorang kurir membawa narkotika dari Palangka Raya untuk diedarkan di Banjarmasin. Dari situlah petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tim) 

Lebih baru Lebih lama