Breaking News
Loading...

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp.66 Ribu per Jiwa


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim di Kotabaru dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi BAZNAS Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Rabu (5/2/2026), kemudian dituangkan dalam surat keputusan resmi tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam keputusan itu, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Besaran fidyah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II Rp35.000, dan Kategori III Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan pengumpulan zakat selama Ramadan.

“Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan penyaluran zakat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui UPZ resmi agar pengelolaan zakat dapat berjalan transparan, akuntabel, dan optimal dalam membantu mustahik.

Penetapan ini diumumkan secara resmi di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan mulai berlaku selama pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah.(San) 

Lebih baru Lebih lama