
Bidang Pertanahan sedang melakukan verifikasi berkas permohonan SHM tanah aset Pemkab Balangan yang dicetak dari aplikasi Si Besar Sendiri.
PARINGIN, kalimantanprime.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.
Keberadaan SHM memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus melindungi aset dari risiko sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari.
Tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, SHM juga berperan penting dalam mendukung berbagai urusan administrasi dan transaksi, mulai dari proses jual beli, pewarisan, penggadaian, hingga pemanfaatan tanah sebagai agunan kredit di lembaga perbankan.
Dalam penerbitan SHM, penyusunan berkas permohonan menjadi tahapan krusial, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun peningkatan status hak melalui Kantor Pertanahan (BPN).
Guna mempermudah proses tersebut, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan menghadirkan inovasi Si Besar Sendiri atau Sistem Aplikasi Berkas Sertifikasi Tanah Mandiri.
Aplikasi ini dikembangkan untuk digunakan oleh pemerintah desa dan kelurahan sebagai sarana membantu masyarakat dalam menyiapkan berkas permohonan SHM secara mandiri, terstruktur, dan sesuai standar.
Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, menjelaskan bahwa inovasi Si Besar Sendiri mulai dikembangkan sejak tahun 2024 dan terus mengalami penyempurnaan hingga saat ini.
“Si Besar Sendiri hadir untuk memudahkan penyusunan berkas permohonan SHM di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendukung Pemerintah Kabupaten Balangan dalam membangun database kepemilikan tanah,” ujarnya, Kamis (29/1/26).
Ia menambahkan, aplikasi tersebut tidak hanya membantu kinerja aparatur desa, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.
Data yang terkumpul melalui aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan serta dasar pengambilan kebijakan di bidang pertanahan.
Lebih lanjut, Noor Magfirah menyebutkan bahwa Si Besar Sendiri dirancang dengan tampilan yang sederhana dan mudah dioperasikan, tanpa mengabaikan aspek keamanan serta keabsahan dokumen.
“Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS,” tambahnya.
Sementara itu, Admin Inovasi Si Besar Sendiri, Hendra Saputra, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman inovasi daerah Kabupaten Balangan di laju.balangankab.go.id.
“Melalui laman Laju Balangan, masyarakat dan aparatur desa tidak hanya dapat mengakses Si Besar Sendiri, tetapi juga berbagai inovasi daerah lainnya seperti Siap Sporing dan Petik Langsat,” jelasnya.
Dengan hadirnya inovasi Si Besar Sendiri, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah.(Jn)