AMUNTAI, kalimantanprime.com – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah sebagai upaya memperluas pemahaman bersama terhadap regulasi kebencanaan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan paparan dari sudut pandang kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanganan serta penanggulangan bencana.
H. Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan, mengingat Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, terutama banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.
Ia juga menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu wilayah rawan bencana, khususnya banjir musiman. Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Hal senada disampaikan Abdul Haris Makkie yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dijadikan pedoman dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai potensi bencana alam. (Ril)
