Breaking News
Loading...

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist) 

JAKARTA
, kalimantanprime.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026), dikutip detik.com.

Keterangan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan Yaqut Cholil Qoumas telah masuk dalam daftar tersangka. “Iya, benar,” kata Asep singkat.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai adanya upaya diplomasi yang dilakukan Presiden RI kala itu, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota sejatinya dialokasikan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade. Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah, lalu meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Pembagian ini dinilai bermasalah karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah pada 2024. KPK menilai keputusan ini berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat meski terdapat kuota tambahan. (Tim) 

Dalam penanganan perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut

Lebih baru Lebih lama