PARINGIN, kalimantanprime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan secara resmi menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H. Tamrin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Paringin Selatan, Senin (12/1/2026).
Dalam rapat itu, H. Tamrin membacakan susunan Pansus I, Pansus II, dan Pansus III, termasuk tugas dan ruang lingkup pembahasan masing-masing Pansus, serta komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan.
Ia menjelaskan, Pansus I mendapat mandat membahas Raperda tentang fasilitasi pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, Pansus II membahas Raperda terkait pembangunan perkebunan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta yatim piatu terlantar, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, hingga cadangan pangan daerah.
Adapun Pansus III ditugaskan membahas Raperda mengenai penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Penetapan Panitia Khusus ini menjadi dasar strategis bagi DPRD Balangan dalam memastikan pembahasan Raperda Propemperda 2026 berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.(Rilis)