Breaking News
Loading...

Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Bripda MS Dipastikan Dipecat Tidak Hormat

Tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Bripda MS, digiring petugas saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). Oknum anggota Polri tersebut dipastikan akan menjalani sidang kode etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Oknum anggota Polri, Bripda MS (20), yang membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dipastikan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12).

Hery mengungkapkan, begitu menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dari unsur Paminal dan Warprop untuk melakukan pemeriksaan internal, bekerja sama dengan penyidik reserse.

“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, saya langsung membentuk tim dari Paminal dan Warprop untuk bekerja langsung turun ke lapangan, bekerja sama dengan reserse, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” kata Hery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara Paminal serta Warprop, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sekaligus melanggar kode etik profesi Polri.

“Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil dari gelar Paminal dan Warprop, pelaku terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1. Ini merupakan pelanggaran berat,” tegasnya.

Meski proses hukum pidana masih berjalan, Propam memastikan penanganan pelanggaran etik akan dilakukan secara cepat. Sidang kode etik terhadap Bripda MS dijadwalkan digelar pada 29 Desember 2025 di Mapolresta Banjarmasin dan akan dilaksanakan secara terbuka.

“Sidangnya akan digelar secara terbuka. Silakan hadir semuanya, termasuk rekan-rekan dari ULM juga dipersilakan untuk hadir,” ujarnya.

Hery menegaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Ini adalah pelanggaran berat, pelanggaran berat sanksinya adalah PTDH. Itu sudah pasti, dan saya pastikan itu,” tegas Hery.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam Polda Kalsel juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anggotanya yang telah mencoreng institusi Polri.

“Saya atas nama Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, atas tingkah laku anggota Polri yang telah mencederai institusi Polri,” ucapnya.

Ia menegaskan, Propam berkomitmen menjaga kredibilitas Polri dengan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, sekecil apa pun.

“Saya pastikan Propam akan tetap menjaga kredibilitas Polri dan setiap pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama