PARINGIN, kalimantanprime.com – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, Selasa (25/11/2025) di Aula Rapat Paripurna DPRD Balangan.
Pelaksanaan sumpah/janji PAW ini menjadi proses wajib sebelum anggota dewan yang menggantikan pejabat sebelumnya secara resmi memangku jabatan. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati, dan disaksikan Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi, unsur Forkopimda, serta perwakilan fraksi-fraksi partai.
Saiful Arif dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan menggantikan almarhum H. Syamsudinor, yang sebelumnya menjabat namun telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati, menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor … (jika ada nomor bisa ditambahkan). Dengan peresmian ini, Saiful Arif akan menjalani sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, segenap pimpinan dan anggota DPRD Balangan mengucapkan selamat bertugas kepada Saudara Saiful Arif. Semoga dapat bekerja dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan,” ujar H. Linda Wati.
Pengucapan sumpah tersebut menandai kesediaan Saiful Arif untuk mengemban tugas dan kewajiban sebagai pimpinan DPRD sesuai amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(Rilis)
