Breaking News
Loading...

Penyidik Terima Bukti dari Terlapor Kasus RM “Roda Baru”

Nizar Tanjung SH MH

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Penyidik Polresta Banjarmasin menerima kedatangan Asnah, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Makan Padang Roda Baru di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin. Asnah datang didampingi kuasa hukumnya, Nizar Tanjung SH MH, untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa yang sempat viral tersebut.

Kepada awak media, Nizar Tanjung menyampaikan bahwa pemberitaan yang sempat menyebut temuan hewan mirip tikus di hidangan nasi Padang sebagai fitnah adalah tidak benar.

“Hewan itu memang benar ditemukan dalam sayur daun singkong yang dibeli klien kami. Pagi ini kami menyerahkan bukti foto dan video asli kepada penyidik Polresta Banjarmasin,” ujar Nizar, Jumat (14/10/2025).

Kronologi Versi Terlapor

Sebelumnya, Asnah meminta anak buahnya membeli empat bungkus nasi Padang di RM Roda Baru. Namun saat hendak disantap di rumah, mereka menemukan benda diduga tikus kecil terselip dalam sayur daun singkong.

Polisi: Bukti Sudah Diterima, Dilanjutkan Pemeriksaan Ahli

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan Asnah dan kuasa hukumnya.

“Barang bukti foto dan video sudah kami terima. Selanjutnya akan dikirim ke ahli forensik serta Kementerian Kominfo untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak Rumah Makan Tegaskan Itu Fitnah

Sebelumnya, pemilik RM Roda Baru, Syaiful Azmi, melalui kuasa hukumnya Dr H Abdul Halim SH MH, menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah. Ia menyebut, kualitas makanan di rumah makannya selalu diawasi, termasuk oleh BPOM Banjarmasin.

“Makanan di sini rutin diperiksa dan semuanya higienis. Tudingan makanan kami bermasalah itu fitnah,” tegasnya pada Rabu (5/11/2025).

Dr Abdul Halim juga mengaku keluarganya sudah lama menjadi pelanggan RM Roda Baru dan tidak pernah menemukan masalah selama puluhan tahun.

Laporan Polisi Sudah Dilayangkan

Pemilik RM Roda Baru telah membuat laporan resmi ke Polresta Banjarmasin dengan nomor:

LP/B/345/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALSEL, tertanggal 3 November 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pada UU Nomor 1/2024 tentang ITE (Perubahan Kedua dari UU Nomor 1/2008).

Pihak pelapor menyebut video dugaan fitnah tersebut berdampak serius terhadap usaha mereka, hingga menurunkan omset hingga 75 persen.

“Tidak mungkin kami menodai usaha yang sudah lebih dari 30 tahun kami bangun. Apa yang disampaikan di media sosial itu tidak benar,” kata Syaiful melalui kuasa hukumnya.(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama