Breaking News
Loading...

Pemuda Gunung Ulin Diciduk Satresnarkoba, 21 Paket Sabu Diamankan

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial TYBK (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di Desa Gunung Ulin, Jumat malam (21/11/2025), setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.


KOTABARU
, kalimantanprime.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial TYBK (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di Desa Gunung Ulin, Jumat malam (21/11/2025), setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku, yang disebut kerap mengedarkan sabu di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya TYBK berhasil diciduk tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Timbangan Digital, Alat Press, plastik Klik, sedotan, Bong, Handphone milik pelaku

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

 “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di daerah ini,” tegas IPTU Sidiq.

Satresnarkoba turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(San) 

Lebih baru Lebih lama