Breaking News
Loading...

Pasutri di Balangan Tertangkap Gunakan Sabu di Sebuah Pondok

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan, beserta barang bukti berupa sabu, alat hisap, telepon genggam, dan sepeda motor yang disita petugas.

BALANGAN
, kalimantanprime.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (17/11/2025).

Pasangan tersebut berinisial MAN (23) dan MFS (29). Keduanya diamankan bersama seorang rekannya, SN (34), yang turut mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram, serta satu set alat hisap sabu (bong).

“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi,” tambah Iptu Eko.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui sabu tersebut adalah milik bersama yang mereka beli secara patungan untuk dikonsumsi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JN) 

Lebih baru Lebih lama