BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Kantor yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean No.29, RT 40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu mulai digeledah sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin dan didampingi Tim Pengamanan Bidang Intelijen. Langkah ini dilakukan untuk menemukan dokumen maupun data yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Tindakan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN–3976/0.3.10/Fd.2/11/2025, sesuai prosedur pada tahap penyidikan.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum Tipikor. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H.(Rilis)
