BANJARBARU, kalimantanprime.com - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengingatkan pentingnya perilaku berintegritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, dalam imbauan terbuka yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel. Ia menekankan bahwa pemahaman dan komitmen bersama menjadi pondasi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dalam penyampaiannya, Fydayeen menyoroti bahwa perilaku gratifikasi merupakan ancaman serius bagi profesionalitas aparatur jika tidak dikendalikan dengan baik.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” sebut Akhmad Fydayeen, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun memiliki indikasi suap dapat merusak nilai integritas ASN. Karena itu, seluruh pegawai pemerintah diminta memahami batasan yang berlaku serta berani menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan terkait pedoman pengendalian gratifikasi yang menjadi acuan operasional seluruh perangkat daerah.
Selain itu, Inspektur Provinsi Kalsel juga menekankan peran penting Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG menjadi tempat konsultasi dan pelaporan bagi ASN apabila mereka menerima pemberian yang tidak dapat ditolak.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Adapun poin pokok imbauan yang disampaikan meliputi:
Tolak Gratifikasi: ASN diminta menolak setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Laporkan ke UPG: Bila pemberian tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan ke UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel dalam waktu 10 hari kerja.
Jaga Fasilitas Dinas: ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Menjadi Teladan: Khusus pejabat struktural, diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung nilai antikorupsi.
Melalui imbauan ini, Inspektorat Kalsel menegaskan keseriusannya memperkuat sistem pengendalian internal melalui pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” tutupnya. (MC Kalsel/Ril)
