Breaking News
Loading...

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Rp503 Juta, Bongkar 74 Kasus Peredaran Gelap




KOTABARU
, kalimantanprime.com – Komitmen Bea Cukai Kotabaru dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditegaskan. Pada Senin (17/11/2025), ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp503.152.000, hasil penindakan sepanjang satu tahun terakhir.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di dua lokasi dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Akhmad Bustanil, sebagai bentuk dukungan kolaboratif dalam pemberantasan cukai ilegal.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 74 penindakan Bea Cukai Kotabaru periode September 2024 – September 2025, melalui operasi pasar, penindakan jasa kiriman, serta patroli laut di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Barang yang dihancurkan antara lain:

303.820 batang rokok berbagai merek.

2, 43,6 liter minuman mengandung etil alkohol. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp261.427.380.

Proses pemusnahan dilakukan di dua titik karena keterbatasan lahan:

Kantor KPPBC TMP C Kotabaru — 37.340 batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. 

TPA Sungup Kanan — sisa rokok dan seluruh MMEA dirusak menggunakan alat berat lalu ditimbun. 

Kepala Bea Cukai Kotabaru, Budy Harmanto, menegaskan barang hasil penindakan tidak dilelang, melainkan dimusnahkan total karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, merusak pasar, dan mengganggu penerimaan negara.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Kotabaru tidak melakukan penyidikan pidana atas pelanggaran cukai. Penegakan dilakukan dengan pendekatan Ultimum Remedium atau sanksi administratif tiga kali nilai cukai.

Pada tahun yang sama, tercatat 9 pelanggaran cukai dengan penerimaan negara dari sanksi administrasi mencapai Rp282.153.800.

Bea Cukai turut memetakan karakteristik peredaran gelap barang kena cukai:

Lebih dari 90% rokok ilegal berasal dari dalam negeri, terutama Jawa Timur dan Madura. 

Distribusi terbanyak menggunakan jasa ekspedisi via truk. 

Barang ilegal dari luar negeri juga pernah terungkap, termasuk rokok Double Happiness asal China dan miras dari kapal asing

Budy Harmanto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat dalam pengawasan barang kena cukai.

“Harapan kami, sinergi penegakan hukum antarinstansi terus dijaga dan dikembangkan untuk mendukung Asta Cita dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Budy.

Bea Cukai Kotabaru membuka ruang kolaborasi dan mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotabaru maupun Tanah Bumbu. (San) 

Lebih baru Lebih lama