Breaking News
Loading...

Polres Balangan Tangkap Warga Barabai Bawa 31 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 31 paket sabu siap edar.

BALANGAN
, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 31 paket sabu siap edar.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial SA,” terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengarah kepada pelaku yang diketahui sebagai Ancul alias RA.

Menurut keterangan Iptu Joko, RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor trail dihentikan petugas untuk diperiksa.

“Penggeledahan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 31 paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang tersebut tergantung di stang sepeda motor milik RA,” jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu mencapai 4,83 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik warna hitam, satu dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor trail.

RA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JN) 

Lebih baru Lebih lama