Breaking News
Loading...

Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan,Terencana, dan Bertanggung Jawab


BANJARBARU
, kalimantanprime.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang dikelola memiliki arah, tujuan, dan manfaat jelas bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Banua.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” ujar Sri di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).

Per 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Pemprov Kalsel tercatat sebesar Rp4,46 triliun, yang terdiri atas deposito dan giro. Sri menegaskan, dana kas daerah bukanlah dana menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.

Sebagian dana tersebut juga merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan dasar hukum pengelolaan dana kas daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yaitu Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah wajib menjamin likuiditas keuangan, sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya kapan pun diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah,” jelasnya.

Sri juga menepis anggapan bahwa dana kas daerah yang ditempatkan dalam deposito merupakan bentuk penundaan atau penahanan dana. Menurutnya, hal itu terjadi karena pekerjaan masih berlangsung, pembayaran dilakukan secara termin, atau proses lelang belum selesai.

“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan. Seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemprov Kalsel memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama