Breaking News
Loading...

Pemprov Kalsel Ikuti Pelatihan Integritas KPK, Gubernur dan Wagub Dorong Penguatan Nilai Antikorupsi di Lingkungan Pemerintahan

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, mendampingi para Kepala SKPD dalam kegiatan Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif yang diselenggarakan oleh KPK RI. (Foto MC Kalsel) 

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, mendampingi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin, sementara untuk unsur legislatif digelar di Gedung Mahligai Pancasila. Sebanyak 40 peserta dari jajaran kepala SKPD Pemprov Kalsel mengikuti kegiatan yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menekankan pentingnya kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh KPK.

“Materi yang diberikan hari ini mohon dicerna dan diikuti dengan sungguh-sungguh, jangan sampai terjadi kesalahan lagi. Materi yang disampaikan secara detail oleh KPK ini sangat penting. Jadi, apapun yang belum dipahami, silakan ditanyakan langsung kepada narasumber,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pelatihan ini, pemerintah daerah semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, amanah, dan profesional.

“Harapannya Pemerintah Kalimantan Selatan saat ini dan ke depannya akan menjalankan pemerintahan secara benar, amanah dan kondusif untuk masalah penganggaran dan lainnya dalam bekerja melayani masyarakat,” tutupnya.

Pada hari pertama, pelatihan menghadirkan dua narasumber utama dari KPK RI. Materi pertama, Delik Tindak Pidana Korupsi, disampaikan oleh Budi Sarumpaet, Penyelidik Penyidik Penuntut Umum KPK RI.

Dalam paparannya, Budi menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap tindak pidana korupsi agar pejabat dan aparatur pemerintahan mampu mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur.

“Tujuan dari materi ini adalah agar para peserta mampu membuat keputusan yang sesuai dengan hukum, serta dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat bagi pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI dengan topik Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi.

Indra menjelaskan bahwa dalam konteks tindak pidana gratifikasi, pengertian pegawai negeri tidak hanya terbatas pada PNS, melainkan mencakup siapa pun yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, termasuk pihak korporasi yang mendapatkan bantuan dari keuangan negara.

“Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12B ayat 2,” jelasnya.

Ia juga memaparkan hasil survei partisipasi publik yang dilakukan KPK pada tahun 2019, yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan terhadap gratifikasi.

“Hanya 37 persen responden dari segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen dari segmen pemerintah yang pernah melaporkannya,” paparnya.

Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif ini merupakan bagian dari program pendidikan antikorupsi KPK yang bertujuan meningkatkan pemahaman, komitmen, dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi. (MC Kalsel/Ril) 

Lebih baru Lebih lama