Breaking News
Loading...

Mantan Dirut Perseroda PT ADCP Balangan Divonis 8 Tahun

 L

BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Asabaru Daya Cipta Lestari ADCP Balangan memasuki babak akhir. 

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025) agenda sidang nya adalah putusan dari majelis hakim.

Ketua majelis Cahyono Reza Adrianto SH dengam dua majelis hakim akhirnya memutus bersalah mantan Dirrektur Utama PT ADCL yakni M Reza Arpiansyah. 

Dengan vonis perjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta susbsider 2 bulan, uang pengganti Rp10,8 M subsider 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa M Reza Arpiansyah dengan hukuman selama 8 tahun denda 400 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 10,8 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara," kata Cahyono Reza Adrianto SH.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak nota pembelaan dari terdakwa yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ernawaty SH masih tidak mau berkomentar terkait vonis ini. 

Apakah akan banding ataukah menerima vonis tersebut.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut terdakwa Reza Arpiansyah dengan hukuman selama 9 tahun, yang bersangkutan juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa juga didenda sebesar Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim memutuskan kalo  terdakwa telah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel sudah menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023. 

Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris. 

Sehingga dalam perkara ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp19 miliar.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama