BANJARBARU, kalimantanprime.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menerima 45 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Sertifikat diserahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, H. Rifqinizami Karsayuda, kepada Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan.
Bupati Rahmat menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan terhadap legalisasi aset daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima 45 sertifikat hak pakai untuk aset Pemkab Tanah Laut. Ini sangat penting untuk perlindungan hukum atas aset daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset menjadi prioritas pemerintah daerah guna mencegah potensi sengketa, memperkuat tata kelola, serta mendukung reformasi birokrasi di bidang pertanahan.
Penyerahan sertifikat meliputi:
45 bidang sertifikat BMD Kabupaten/Kota
10 bidang sertifikat BMD Provinsi
3 bidang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
2 bidang tanah wakaf
1 bidang Barang Milik Negara (BMN)
Acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, para kepala daerah se-Kalimantan Selatan, jajaran Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan se-Kalsel, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat adat.(Rilis)