Breaking News
Loading...

Oknum Bank Plat Merah di Kotabaru Diduga Korupsi Rp9,2 Miliar


BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin akhirnya menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai bank plat merah di Kotabaru. Terdakwa M Dika Irawan tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut, namun bersama Selvie Metty atau Mama Vega.

Sidang dengan agenda dakwaan digelar pada Selasa (2/7/2025). Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Kotabaru mendakwa kalau kedua nya bersama sama melakukan korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 s/d 2023.

"Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar," ujar JPU

Saat kasus ini terjadi terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada bank plat merah tersebut. 

Dalam perkara ini yang bersangkutan didakwa telah melanggar pasal 12 hurup b Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP. (Tim) 

Lebih baru Lebih lama