BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin akhirnya memvonis bersalah dua pengurus majelis ta'lim Al-Hamid Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan. Keduanya adalah Mustafa Al Hamid selaku ketua majelis ta'lim Al-Hamid dan Nurdiansyah selaku bendahara.
Keduanya divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, selain itu pula keduanya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak bisa membayar maka hukumannya akan ditambah selama 3 tahun penjara.
Suwandi SH selaku ketua majelis hakim berpendapat kalo keduanya secara sah terbukti telah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tipikor. Sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.
Atas putusan dari majelis hakim ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir pikir. Apakah mereka akan melakukan banding ataupun tidak.
"Masih pikir pikir mau banding atau tidak," ujar Jhon Silaban SH kuasa hukum Mustafa Al Hamid, di Banjarmasin, Senin (2/6/2025).
Pada siding sebelumnya, Mustafa Al Hamid oleh JPU dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta subsider 3 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Nurdiansyah dituntut 6,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188 juta subsider 3 tahun penjara. (Tjg)