Breaking News
Loading...

Hakim Vonis Bebas Ahmad Maulid Alfath


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Banjarmasin akhirnya membebaskan terdakwa Ahmad Maulid Alfath. 

Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank milik pemerintah. 

Majelis hakim yang diketuai Susandi SH berpendapat kalo perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Namun masuk dalam ranah perdata.

"Memutus onslag dalam perkara ini, putusan pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti namun tidak merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Suwandi SH di Banjarmasin, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. 

Serta terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar lebih. 

Apabila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Husrani Noor SE, SH menanggapi putusan bebas ini mengaku puas atas vonis dari majelis hakim ini. 

"Kami selaku kuasa hukum puas terkait vonis bebas klien kami ini," ujarnya. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama