Breaking News
Loading...

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kotabaru, Total 8,5 Gram Diamankan

KOTABARU, kalimantanprine.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Intan 2025. Dalam kurun waktu kurang dari 8 jam, dua orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, Minggu (22/6/2025), dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 8,5 gram.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Seorang perempuan berinisial R (35), warga Desa Sarang Tiung, ditangkap oleh petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan R, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram, serta satu unit telepon genggam merek Infinix, dompet kecil, dan dua plastik klip kosong. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WITA, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Raya Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (38), yang beralamat di kawasan Tanjung Sungkai.

Dari tangan Z, aparat menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,66 gram dan berat bersih 4,26 gram, beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk menakar dan menyimpan narkotika, seperti sendok dari sedotan, timbangan digital, plastik klip bening, serta dompet dan kantong plastik. Selain itu, turut disita satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max, celana warna merah marun, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu, yang diduga hasil dari transaksi sabu.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotabaru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Operasi Antik Intan 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga Kotabaru dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Kotabaru mengimbau seluruh warga untuk terus berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (San) 

Lebih baru Lebih lama